Rabu, 03 Oktober 2012

perbedaan bank syariah dengan bank konvensional

• Apakah tujuan manajemen BNI membuka cabang/layanan syariah ? Tujuan utama manajemen PT BNI dalam pengembangan Bank Syariah adalah : Dalam rangka menjadi Universal Banking perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin menyalurkan keuangannya melalui perbankan syariah serta sebagai alternatif dalam menghadapi krisis yang mungkin timbul dikemudian hari, mengingat kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tidak terkena negatif spread seperti yang dialami oleh Bank-Bank konvensional. • Apakah visi dan misi BNI Syariah ? Adapun visi dan misi BNI Syariah adalah : Visi : Menjadi bank syariah yang unggul dalam layanan dan kinerja sesuai dengan kaidah sehingga Insya Allah membawa berkah Misi : Secara istiqomah melaksanakan amanah untuk memaksimalkan kinerja dan layanan perbankan dan jasa keuangan syariah sehingga dapat menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri. • Produk-produk apa saja yang ditawarkan oleh BNI Syariah untuk lebih menarik minat masyarakat ? • Produk Dana : • Giro Wadiah • Tabungan Mudharabah • Tabungan Haji Mudharabah ( THI Mudharabah) • Deposito Mudharabah • Produk Pembiayaan : • Pembiayaan Murabahah • Pembiayaan Mudharabah • Pembiayaan Musyarakah • Pembiayaan Ijarah Bai Ut Takjiri • Produk Jasa : • Kiriman uang, berdasarkan prinsip wakalah. • Garansi Bank berdasarkan prinsip kafalah. • Inkaso, berdasarkan prinsip wakalah. Produk andalan BNI Syariah adalah Tabungan Syariahplus yang didukung oleh jaringan ATM yang luas • Apakah kelebihan sistem syariah dibandingkan dengan sistem konvensional? Kelebihan sistem syariah dibanding sistem konvensional baik dari segi hukum agama maupun benefit adalah bahwa usaha syariah adalah berdasarkan Syariat Islam, yang mengkedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi/deal dengan nasabah misalnya dalam pengambilan keuntungan (margin) serta bagi hasil, sedangkan dari segi benefit diharapkan akan lebih memberikan barokah atau ketentraman bathin bagi para nasabah yang menggunakannya. Perbankan syariah di Indonesia pada suatu saat diharapkan mampu bersaing dengan bank konvensional (dari sisi omzet), mengingat penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, tentunya bahwa bank syariah harus dikelola secara baik dan professional dengan dukungan SDM yang tangguh karena sistim operasional bank syariah sangat mendukung untuk mencapai hal tersebut (tanpa negatif spread). • Apa yang menjadi keunggulan BNI Syariah ? BNI Syariah didirikan dengan memanfaatkan jaringan BNI konvensional yang ada baik fasilitas ATM maupun Kantor cabang BNI konvensional dengan melalui Syariah Production Counter . Dengan demikian layanan syariah uini selain di Cabang Syariah ybs. juga dapat dilayani di Kantor Cabang Konvensional, misalnya transaksi pembukaan rekening Tabungan dan Deposito. • Kendala-kendala apa saja yang dihadapi BNI Syariah ? Kendala yang saat ini menghambat perkembangan BNI Syariah antara lain masih kuatnya budaya sistim perbankan lama yang memberikan hasil lebih pasti (berupa bunga), dibanding perbankan syariah yang returnnya tergantung pada hasil yang diterima oleh Bank. Disamping itu sebagian masyarakat bahkan ulama masih ada yang menganggap bunga bank itu halal atau minimal subkhat. Untuk mengatasi kendala tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan promosi atau seminar-seminar bersama dengan bank syariah lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai bank syariah dan produk-produknya. • Apa perbedaan antara tabungan dengan sistem syariah dengan tabungan umum selama ini (bank konvensional) ? Kelebihan sistem syariah dibandingkan sistem konvensional seperti telah dibahas pada pembicaraan terdahulu adalah usaha syariah berdasarkan Syariat Islam yang mengkedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi / deal dengan nasabah. Dalam hal perbedaan antara tabungan mudharabah dan tabungan umum, yang paling utama adalah tabungan (dan juga produk dana lainnya) dalam sistem syariah tidak mengenal bunga ( interest ) yang tetap seperti bank konvensional, melainkan dikenal dengan istilah bagi hasil ( sharing ). Jadi pada saat awal pembukaan rekening dilakukan perjanjian bagi hasil yang tetap antara bank dengan calon nasabah . • Apa yang dimaksud dengan bagi hasil ? Yang dimaksud dengan bagi hasil ( sharing ) di sini adalah sebagai berikut : BNI Syariah akan menginvestasikan atau menyalurkan dana yang terhimpun pada BNI Syariah pada aktivitas-aktivitas ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, baik produktif dan konsumtif. Hasil atau pendapatan dari aktivitas tersebut kemudian dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah diperjanjikan di awal secara proporsional tergantung dari jumlah dan lamanya pengendapan dana. Untuk saat ini rasio yang ditetapkan antara nasabah dan bank adalah : Bank : Nasabah : • Tabungan : 55 45 • Deposito 1 bulan : 45 55 • Deposito 3 Bulan : 40 60 • Deposito 6 bulan : 35 65 • Deposito 12 bulan : 40 60 • Apa kelebihan dari tabungan mudharabah BNI Syariah ? Nasabah pemegang rekening tabungan mudharabah dapat memanfaatkan seluruh jaringan BNI Konvensional, baik jaringan cabang maupun ATM karena telah tersambung secara on-line. Oleh karena itu pemilik rekening tabungan BNI Syariah tidak perlu khawatir jika sering berpindah tempat atau sedang bepergian, karena masih dapat melakukan transaksi di BNI Konvensional terdekat. • Bagaimana dengan Giro Wadiah, apakah cara transaksinya juga sama dengan BNI konvensional? juga mengenai jasa giro, berapa besarnya. ? Cara transaksi Giro Wadiah Syariah secara prinsip sama dengan konvensional, yaitu dengan Cek atau pemindahbukuan dengan Bilyet Giro. Sedangkan untuk jasa Giro yang identik dengan bunga, pada BNI syariah tidak ada, hanya kemungkinan dapat diberikan bonus , yang sifatnya tidak diperjanjikan dan diberikan atas kebijaksanaan BNI Syariah. • Bagaimana bagi hasil yang diperoleh nasabah penabung BNI syariah, terutama dibandingkan dengan bank konvensional, lebih besar atau lebih kecil ? Masalah besarnya bagi hasil dari para penabung, sangat ditentukan oleh besarnya pendapatan yang diterima oleh cabang tersebut. Jika kinerja dari suatu cabang syariah baik tentunya pendapatan bagi hasilnya juga akan besar. Dan dalam hal ini BNI Syariah akan mengupayakan untuk dapat memberikan hasil yang sebaik mungkin kepada nasabah-nya. • Apa garansi atau jaminan bahwa produk BNI Syariah telah berjalan sesuai dengan prinsip syariah ? Pada BNI Syariah dewan pengawas yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Setiap produk yang saat ini dimiliki oleh BNI Syariah telah mendapatkan pengesahan dari DPS, dan demikian juga dengan produk-produk yang nantinya akan diluncurkan oleh BNI Syariah, terlebih dahulu juga harus mendapatkan pengesahan dari DPS sebelum di-launching kepada masyarakat. • Jika pada pembicaraan yang lalu dibicarakan mengenai bagi hasil, dari mana Bank Syariah mendapatkan hasil yang akan dibagikan kepada pemilik dana ? Seperti umumnya operasi perbankan secara umum yang mengandalkan pendapatan dari sektor kredit, BNI Syariah juga akan menyalurkan dana-dana masyarakat tersebut melalui sektor kredit yang dalam istilah BNI Syariah disebut dengan pembiayaan. Hasil pendapatan dari pembiayaan tersebut yang kemudian dilakukan bagi hasil dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan nisbah masing-masing produk dana. Selain dari pembiayaan tersebut, jika terdapat dana idle juga dimungkinkan untuk dilakukan penempatan di lembaga keuangan syariah lain dan di SWBI (Syariah Wadi'ah Bank Indonesia ). • Apa perbedaan antara kredit di Bank Konvensional dan pembiayaan di BNI Syariah ini ? Pada prinsipnya hampir sama. Hanya saja pada bank syariah tidak dikenal dengan istilah bunga karena memang tidak sesuai dengan syariah, namun dikenal dengan margin, uang sewa dan bagi hasil dengan nasabah. Sebagai contoh jika ada masyarakat yang ingin memiliki ruko untuk berusaha, katakanlah bernama Pak Amir, maka jika menurut BNI Syariah bisnis Pak Amir ini feasible untuk dibiayai, selanjutnya bank akan terlebih dahulu membeli ruko tersebut dari penjualnya. Kemudian antara bank dan Pak Amir dilakukan akad jual beli dengan negosiasi margin yang telah dinegosiasikan. Dalam hal ini BNI Syariah bertindak selaku penjual dan Pak Amir selaku pembeli. Contoh tersebut adalah contoh sederhana, yang pada prakteknya tentu akan berbeda untuk setiap kasus. • Apa saja produk pembiayaan yang disediakan oleh BNI Syariah ? BNI Syariah untuk saat ini telah menyediakan beberapa pilihan yang kami yakin akan menarik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Produk-produk tersebut adalah : • Pembiayaan Murabahah : Yaitu pembiayaan kepada nasabah dengan prinsip jual - beli antara bank dengan nasabah, sebesar harga perolehan (harga barang yang diperjualbelikan) ditambah dengan keuntungan (yang dalam konteks syariah dikenal sebagai margin) yang disepakati bersama dan pembayaran oleh nasabah dilakukan secara tangguh dengan dibayar secara sekaligus atau dicicil / angsuran. • Pembiayaan Mudharabah : Yaitu pembiayaan yang dilakukan melalu kerja sama di antar dua pihak di mana pemilik modal / bank (shahibul maal) menyediakan modal 100%, sedangkan pihak lain menjadi pengelola usaha / debitur (mudharib). Keuntungan dari usaha dilakukan secara bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. • Pembiayaan Musyarakah : Yaitu pembiayaan yang dilakukan melalu kerja sama di antar dua pihak di mana pemilik modal / bank (shahibul maal) menyediakan modal tidak 100% tergantung dari musyawarah antara kedua belah pihak, sedangkan pihak lain menjadi pengelola usaha / debitur (mudharib). Keuntungan dari usaha dilakukan secara bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. • Pembiayaan Ijarah Bai Ut Takjiri (Pembiayaan Ijarah) : Pembiayaan yang dilakukan melalui pola kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebagian padanya merupakan pembelian barang secara berangsur. • Sektor apa saja yang bisa dibiayai melalui pembiayaan BNI Syariah ? Seluruh sektor ekonomi sepanjang itu sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia , BNI secara umum dan ditambah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dapat dibiayai. Jadi ada tambahan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga meskipun ketentuan Bank Indonesia dan BNI secara umum membolehkan, namun tidak sesuai dengan prinsip syariah, maka tidak dapat dibiayai oleh BNI Syariah. Contohnya adalah perdagangan minuman keras (khamar) atau peternakan babi. Mengutip dari Bapak Muhammad Syafi'i Antonio dalam bukunya Bank Syariah dari teori ke praktek, beberapa hal pokok yang diperhatikan oleh Bank Syariah sebelum menyetujui pembiayaan adalah : • Apakah objek pembiayaan halal atau haram? • Apakah proyek tersebut menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat? • Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan asusila. • Apakah proyek berkaitan dengan perjudian. • Serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan ilegal serta dapat merugikan syiar Islam secara langsung ataupun tidak langsung. Selain itu meskipun BNI Syariah tidak sama sekali melarang pembiayaan konsumtif, namun lebih mendahulukan pembiayaan sektor riil terutama untuk menggerakkan perekonomian, khususnya perekonomian masyarakat muslim. • Apa garansinya sehingga pembiayaan BNI tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah ? Seperti juga dengan produk dana yang telah kita bahas pada pertemuan sebelumnya, produk-produk pembiayaan dari BNI juga terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dengan semakin berkembangnya produk perbankan, BNI Syariah juga akan terus melakukan inovasi produk sesuai dengan permintaan nasabah. Namun demikian dalam melakukan inovasi tersebut akan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah dan selalu dikonsultasikan dengan DPS. • Siapa saja yang berhak memperoleh pembiayaan dari BNI syariah? Pada dasarnya seluruh masyarakat berhak memperoleh fasilitas pembiayaan ini. Namun demikian BNI Syariah dalam hal ini memegang amanah dari masyarakat pemegang dana untuk menginvestasikan dana mereka. Sesuai dengan prinsip investasi tentunya masyarakat tersebut juga menghendaki hasil yang optimal. Oleh karena itu tentunya BNI Syariah akan berupaya untuk memilih dan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor yang potensial, sehingga dana masyarakat yang diamanahkan kepada BNI Syariah dapat berkembang secara lebih baik. Untuk itu setiap permohonan pembiayaan akan dilakukan analisa oleh tenaga analis BNI Syariah, sehingga selain resikonya dapat dikurangi menjadi seminimal mungkin, return atau pendapatan dari yang dibiayai tersebut juga dapat memberikan hasil yang maksimal. Sehingga akan menguntungkan bagi kedua belah pihak. • Apa keuntungan memperoleh fasilitas pembiayaan dari BNI Syariah dibandingkan dengan kredit dari Bank Konvensional. Inti utamanya adalah dengan Bank Syariah akan menghindarkan diri dari bunga yang pada sebagian masyarakat muslim dianggap riba minimal meragukan ( Jika meragukan lebih baik ditinggalkan ). Selain itu Bank Syariah menerapkan prinsip yang lebih adil dan bersifat kemitraan dengan nasabah. Sebagai contoh adalah prinsip bagi hasil. Masyarakat yang memperoleh fasilitas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dalam kondisi bisnisnya yang berkembang, ybs. akan memberikan kontribusi yang besar kepada masyarakat lain pemilik dana, namun jika kondisi bisnisnya mengalami penurunan karena kondisi yang tidak bisa dielakkan, tentunya kontribusinya akan berkurang. Hal ini berbeda dengan bank konvensional, baik kondisi bisnisnya dalam keadaan baik atau sedang menurun, ybs. tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kondisi baik tentunya hal ini tidak masalah, namun bagaimana jika kondisi menurun? tentunya membuat usahanya semakin sulit. • Apakah Bank Syariah juga melayani masyarakat non-muslim ? Tentu saja, tidak ada larangan bagi masyarakat non muslim untuk menjadi nasabah BNI Syariah. Hal ini telah dibuktikan pada cabang-cabang BNI Syariah saat ini yang selain masyarakat muslim juga terdapat masyarakat non muslim yang menjadi nasabah. Hal ini juga menunjukkan bahwa prinsip-prinsip syariah seperti bagi hasil dan margin juga dapat diterima oleh masyarakat non muslim. • Apa hubungan antara BNI Syariah dengan BNI? Secara organisasi, BNI Syariah merupakan salah satu unit dari BNI secara keseluruhan, dengan kata lain direktur BNI Syariah dengan BNI masih sama. BNI Syariah juga memanfaatkan jaringan BNI konvensional seperti ATM dan sebagian cabang, sehingga meskipun jumlah Cabang Bank Syariah masih sedikit, tapi dengan memanfaatkan jaringan ini nasabah BNI Syariah tidak perlu khawatir jika berada di tempat yang jauh dari lokasi cabang BNI Syariah. Namun demikian perlu digariskan di sini bahwa khusus untuk pengelolaan dana masyarakat dilakukan terpisah. Dengan kata lain dana masyarakat yang disimpan di BNI Syariah tidak akan dipergunakan oleh BNI Konvensional dan sebaliknya, bahkan dari awal pembukuan secara akuntansi dilakukan secara terpisah. Hal ini untuk menjamin pengelolaan dana masyarakat di BNI Syariah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. • Apakah BNI Syariah juga melayani jasa-jasa perbankan lain seperti kiriman uang dan garansi bank ? Pada dasarnya jasa-jasa perbankan yang ada di bank konvensional juga terdapat di BNI Syariah. Bahkan BNI Syariah saat ini juga telah on-line baik dengan sesama BNI Syariah maupun dengan BNI, sehingga misalnya pengiriman uang antar sesama nasabah BNI Syariah atau antara nasabah BNI Syariah dengan nasabah BNI konvensional dapat dilakukan dengan seketika. • Apa kelebihan Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional ? Bank Syariah berlandaskan usaha sesuai dengan syariat Islam yang mengacu kepada Al Qur'an dan Hadits, dan mengkedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam setiap transaksinya. Dengan Bank Syariah Insya Allah masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengelolaan dananya, karena BNI Syariah akan menyalurkannya kepada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah dan syiar Islam. BNI Syariah akan mengutamakan penyaluran dananya untuk sektor riil yang diharapkan akan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya sektor ritel. Selain itu masyarakat muslim yang masih ragu dengan bunga bank (riba atau tidak), sekarang dapat menyimpan dananya secara tenang. Bukankah jika kita ragu akan sesuatu lebih baik ditinggalkan?? • Apa kelebihan BNI Syariah dibandingkan dengan bank syariah yang lain? BNI Syariah dikelola oleh SDM yang andal yang tidak sekedar dilatih untuk memahami prinsip-prinsip syariah, tapi juga telah memahami konsep perbankan karena umumnya telah berpengalaman di bidang perbankan. Dengan pengalamannya tersebut diharapkan pengelolaan bisnis dapat dilakukan secara baik sehingga dapat menguntungkan semua pihak. BNI Syariah memiliki jaringan yang luas, karena meskipun saat ini baru memiliki 8 cabang syariah dan di Jakarta baru 2 cabang di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, namun dengan teknologi yang dimiliki BNI, nasabah BNI Syariah khususnya nasabah tabungan mudharabah dapat menggunakan 1500 ATM dan lebih dari 600 cabang BNI konvensional. • Apa kendala-kendala yang selama ini dirasakan menghambat perkembangan Bank Syariah di Indonesia ? Kendala utamanya adalah sosialisasi, mengingat meskipun sudah sejak 10 tahun yang lalu ada bank yang berprinsip syariah beroperasi di Indonesia , namun gemanya masih belum begitu terasa. Potensi bagi berkembangnya bank syariah di Indonesia sangat besar, mengingat mayoritas merupakan ummat muslim, dan masih banyak yang ragu akan bunga bank, sehingga beberapa diantaranya tidak menyimpan dananya di bank melainkan di bawah bantal misalnya. Sebagian lagi tetap menyimpan di bank, namun menolak menerima bunga. Selain itu ada yang masih tetap menyimpan di bank, namun merasa berada dalam keadaaan darurat karena belum ada bank syariah yang beroperasi. Dengan adanya BNI Syariah diharapkan ummat muslim tidak lagi ragu-ragu untuk menyimpan dananya di bank. Kami juga menyambut rencana sejumlah bank lain yang juga akan beroperasi secara syariah, dan sama sekali tidak kami anggap sebagai pesaing, karena banyaknya bank syariah sekaligus berarti meningkatkan sosialisasi Bank Syariah di Indonesia. • Apa keuntungan bagi masyarakat yang menyimpan dananya di BNI Syariah ? Tentunya akan banyak sekali manfaat yang akan diperoleh dengan menjadi nasabah BNI Syariah. Dari sisi pendapatan, masyarakat akan memperoleh bagi hasil yang menguntungkan, sesuai dengan pendapatan yang diperoleh Bank Syariah. Jika pendapatan yang diperoleh Bank tinggi tentunya akan menyebabkan bagi hasil yang diperoleh nasabah juga menjadi tinggi. Namun yang lebih penting lagi, masyarakat akan terbebas dari keraguan akan bunga bank, sehingga menjadi lebih tenang. Dana yang disimpan akan disalurkan kepada sektor-sektor yang halal dan menguntungkan dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Dengan kata lain dengan menabung di bank syariah, masyarakat akan memperoleh keuntungan baik di dunia maupun untuk bekal akhirat kelak.
nsional